
POLI SPESIALIS PEDODONSIA (GIGI ANAK)
LADOKGI TNI AL YOS SUDARSO
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan Standar Pelayanan Poli Spesialis Pedodonsia atau Poli Gigi Anak di LADOKGI TNI AL Yos Sudarso.
Standar pelayanan ini disusun sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi anak yang profesional, aman, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan serta keselamatan pasien.
1. Persyaratan Pelayanan
Untuk mendapatkan pelayanan di Poli Spesialis Pedodonsia, pasien perlu menyiapkan beberapa persyaratan.
Pertama, KTP, SIM, atau paspor.
Kedua, kartu berobat apabila sudah memiliki.
Ketiga, kartu BPJS dan surat rujukan FKTP bagi pasien BPJS.
Keempat, khusus untuk pasien anak, diperlukan identitas orang tua serta kartu BPJS anak.
Kelima, pendaftaran dapat dilakukan melalui Mobile JKN atau melalui loket pendaftaran.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan dimulai dengan registrasi atau pendaftaran pasien.
Setelah melakukan registrasi, pasien menuju Poli Pedodonsia untuk mendapatkan pelayanan.
Selanjutnya dilakukan pemanggilan pasien dan verifikasi melalui fingerprint.
Tahap berikutnya adalah pemeriksaan awal oleh perawat, meliputi anamnesis dan pemeriksaan tanda-tanda vital.
Setelah itu, pasien mendapatkan pemeriksaan dan tindakan oleh dokter spesialis gigi anak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien.
Berikutnya pasien mendapatkan edukasi mengenai rencana perawatan dan jadwal kontrol.
Kemudian dilakukan penjadwalan untuk kunjungan atau kontrol berikutnya sesuai rencana perawatan.
Apabila terdapat resep, pasien dapat melakukan pengambilan obat di bagian farmasi.
Setelah seluruh pelayanan selesai, pasien dapat pulang atau melakukan kontrol sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3. Jangka Waktu Pelayanan
Untuk waktu pelayanan, anamnesis dan pemeriksaan tanda vital membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit.
Selanjutnya, pemeriksaan dokter setelah pasien sebelumnya selesai membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit.
Sedangkan untuk tindakan medis atau kedokteran gigi, waktunya disesuaikan dengan jenis tindakan yang dibutuhkan oleh pasien.
Jam pelayanan Poli Spesialis Pedodonsia adalah Senin sampai Sabtu, pukul 07.00 sampai dengan 17.00.
4. Biaya Pelayanan
Untuk pasien umum atau non-BPJS, biaya konsultasi dokter spesialis adalah sebesar Rp250.000.
Sedangkan untuk pasien BPJS, biaya pelayanan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan.
5. Produk Pelayanan
Adapun produk pelayanan yang tersedia di Poli Spesialis Pedodonsia meliputi:
Konsultasi spesialis gigi anak;
Pemeriksaan gigi anak;
Penambalan gigi anak;
Pencabutan gigi anak;
Perawatan anak berkebutuhan khusus atau ABK; dan
Resep obat sesuai indikasi.
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Untuk menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan, masyarakat dapat menghubungi kanal yang telah disediakan oleh LADOKGI TNI AL Yos Sudarso.
Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp 0895 0897 0739,
telepon 0411-3614231,
atau melalui email Ladokgiyossudarso@gmail.com.
Masyarakat juga dapat mengakses media sosial
@Ladokgiyossudarso serta kanal pengaduan pemerintah melalui SP4N LAPOR! dan SIPPN.
Selain itu, informasi mengenai LADOKGI TNI AL Yos Sudarso juga dapat diperoleh melalui website dan media sosial resmi yang tersedia.
7. Pengelolaan Pelayanan
Dalam penyelenggaraan pelayanan, Poli Spesialis Pedodonsia memiliki beberapa unsur pendukung.
Pertama, dasar hukum. Pelayanan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 15 Tahun 2014, serta Permenkes Nomor 11 Tahun 2017.
Kedua, sarana dan prasarana. Pelayanan didukung oleh dental unit, meja dan kursi, komputer dan printer, alat perawatan gigi, AC, air purifier, wastafel, serta fasilitas pendukung lainnya.
Ketiga, kompetensi pelaksana. Pelayanan dilaksanakan oleh tenaga profesional, termasuk dokter spesialis kedokteran gigi anak serta terapis gigi dan mulut.
Keempat, pengawasan internal. Pengawasan dilakukan secara berjenjang serta melalui pengendalian internal oleh Satuan Pengawas Internal atau SPI.
Kelima, jumlah pelaksana. Terdapat 3 orang dokter spesialis gigi anak dan 6 orang terapis gigi dan mulut.
Keenam, jaminan pelayanan. Pelayanan diberikan sesuai dengan standar operasional prosedur, oleh petugas yang profesional, dengan mengedepankan keselamatan pasien.
Ketujuh, jaminan keamanan dan keselamatan. Pelayanan didukung dengan SOP keselamatan, pemeliharaan alat, APD, ruangan yang bersih, ketersediaan APAR, jalur evakuasi, serta dukungan petugas keamanan selama 24 jam.
Kedelapan, evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja dilakukan minimal satu kali dalam setahun, sedangkan survei kepuasan masyarakat dilaksanakan setiap tiga bulan.
Penutup
Demikian standar pelayanan Poli Spesialis Pedodonsia atau Poli Gigi Anak LADOKGI TNI AL Yos Sudarso.
Melalui standar pelayanan ini, diharapkan seluruh pasien, khususnya anak-anak, dapat memperoleh pelayanan kesehatan gigi yang profesional, aman, nyaman, transparan, dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pasien.
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
LADOKGI TNI AL Yos Sudarso — melayani dengan profesional, mengutamakan keselamatan pasien, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan.