Informasi

Standar Pelayanan Bedah Mulut

2026-08-24 06:52:53
Naskah Standar Pelayanan Poli Bedah Mulut
STANDAR PELAYANAN POLI BEDAH MULUT

Ladokgi TNI AL Yos Sudarso

Poli Bedah Mulut Ladokgi TNI AL Yos Sudarso memberikan pelayanan pemeriksaan dan tindakan di bidang bedah mulut dengan mengutamakan mutu, keselamatan, kenyamanan, serta kebutuhan pasien.

1. Persyaratan Pelayanan

Untuk mendapatkan pelayanan di Poli Bedah Mulut, pasien wajib membawa persyaratan sebagai berikut:

KTP, SIM, atau Paspor.
Kartu berobat, jika ada.
Kartu BPJS dan surat rujukan FKTP bagi pasien BPJS.
KTA bagi anggota TNI.
Bagi pasien anak, membawa identitas orang tua dan kartu BPJS anak.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui Mobile JKN atau langsung melalui loket pendaftaran.
2. Mekanisme dan Alur Pelayanan

Pelayanan Poli Bedah Mulut dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

Pertama, Registrasi.
Pasien melakukan pendaftaran dan registrasi sesuai ketentuan pelayanan.

Kedua, Pemanggilan Pasien dan Fingerprint.
Pasien dipanggil sesuai antrean dan melakukan proses fingerprint bagi pasien yang dipersyaratkan.

Ketiga, Anamnesis dan Pemeriksaan Vital.
Pasien menjalani anamnesis serta pemeriksaan tanda-tanda vital oleh tenaga kesehatan atau perawat.

Keempat, Pemeriksaan dan Tindakan Dokter Spesialis.
Dokter spesialis bedah mulut melakukan pemeriksaan, menentukan diagnosis, serta memberikan tindakan sesuai kondisi dan kebutuhan pasien.

Kelima, Edukasi Pasca Tindakan.
Pasien mendapatkan penjelasan mengenai perawatan setelah tindakan, hal-hal yang perlu diperhatikan, serta anjuran yang harus dilakukan selama masa pemulihan.

Keenam, Penjadwalan Kontrol.
Apabila diperlukan, pasien diberikan jadwal kunjungan atau kontrol berikutnya.

Ketujuh, Pengambilan Obat.
Pasien dapat mengambil obat di bagian farmasi sesuai resep yang diberikan oleh dokter.

Kedelapan, Pasien Pulang atau Kontrol.
Pasien dapat pulang setelah pelayanan selesai atau kembali melakukan kontrol sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Kesembilan, Rujukan Rawat Inap.
Apabila kondisi pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut, pasien dapat dirujuk untuk mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai indikasi medis.

3. Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu pelayanan Poli Bedah Mulut meliputi:

Anamnesis dan tanda vital: ± 5 menit.
Pemeriksaan dokter: ± 5 menit setelah pasien sebelumnya selesai.
Tindakan: disesuaikan dengan jenis dan kondisi kasus pasien.
Jam pelayanan: Senin–Sabtu, pukul 07.00–17.00 WITA.

Waktu pelayanan dapat menyesuaikan dengan kondisi pasien, jenis tindakan, serta kebutuhan medis yang diperlukan.

4. Biaya atau Tarif Pelayanan

Untuk pasien umum atau non-BPJS, biaya konsultasi dokter spesialis sebesar Rp250.000.

Sedangkan bagi pasien BPJS, biaya pelayanan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan.

Biaya tindakan atau pelayanan lainnya dapat disesuaikan dengan jenis pelayanan dan ketentuan tarif yang berlaku di Ladokgi TNI AL Yos Sudarso.

5. Produk Pelayanan

Poli Bedah Mulut menyediakan berbagai pelayanan, antara lain:

Konsultasi dokter spesialis bedah mulut.
Pemeriksaan dan tindakan bedah mulut.
Pencabutan gigi tindakan bedah.
Penanganan kelainan rongga mulut.
Pemberian resep obat sesuai indikasi medis.
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Ladokgi TNI AL Yos Sudarso terbuka terhadap pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau masukan melalui:

WhatsApp: 0895 0897 0739
Telepon: 0411-3614231
Email: Ladokgiyossudarso@gmail.com
Instagram: @Ladokgiyossudarso
Facebook: Ladokgi TNI AL Yos Sudarso
Website: Ladokgiyossudarso.tnial.mil.id
SP4N LAPOR: www.lapor.go.id
SIPPN
Penutup

Standar pelayanan Poli Bedah Mulut Ladokgi TNI AL Yos Sudarso merupakan pedoman dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pasien.

Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan seluruh pasien memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, alur pelayanan, waktu pelayanan, biaya, produk pelayanan, serta mekanisme penyampaian pengaduan dan masukan.

Ladokgi TNI AL Yos Sudarso
Memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang profesional, bermutu, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.