Informasi

Standar Pelayanan IGD

2026-08-23
STANDAR PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD)
LADOKGI TNI AL YOS SUDARSO

Instalasi Gawat Darurat atau IGD Ladokgi TNI AL Yos Sudarso merupakan unit pelayanan yang memberikan penanganan medis kepada pasien dalam kondisi gawat darurat secara cepat, tepat, profesional, dan berkesinambungan. Pelayanan IGD dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan pasien serta kebutuhan penanganan berdasarkan tingkat kegawatdaruratan.

1. PERSYARATAN PELAYANAN

Pasien yang membutuhkan pelayanan IGD dapat datang langsung ke IGD dengan didampingi oleh keluarga. Untuk mendukung proses administrasi dan pelayanan, persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:

Pasien datang langsung ke IGD dengan didampingi keluarga.
Membawa KTP, SIM, atau Paspor.
Membawa kartu berobat apabila sudah memiliki.
Membawa kartu BPJS bagi pasien peserta BPJS.
Membawa KTA bagi anggota TNI.
Membawa identitas orang tua atau wali bagi pasien anak.

Dalam kondisi kegawatdaruratan, penanganan medis pasien menjadi prioritas utama sesuai dengan kondisi dan tingkat kegawatdaruratannya.

2. MEKANISME DAN ALUR PELAYANAN

Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

Pertama, pasien datang ke IGD dan melakukan pendaftaran.
Pasien datang langsung ke IGD dan selanjutnya dilakukan proses pendaftaran atau administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, triase, anamnesis, dan pemeriksaan tanda vital.
Petugas melakukan triase untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan pasien, dilanjutkan dengan anamnesis serta pemeriksaan tanda-tanda vital.

Ketiga, pemeriksaan fisik oleh dokter.
Dokter melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh untuk mengetahui kondisi pasien dan menentukan kebutuhan penanganan medis.

Keempat, dokter menentukan tindakan selanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter menentukan apakah pasien perlu mendapatkan perawatan di IGD atau memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih sesuai.

Kelima, penempatan pasien di ruang IGD.
Apabila diperlukan, pasien ditempatkan di ruang IGD untuk mendapatkan observasi dan perawatan sesuai kondisi medisnya.

Keenam, tindakan medis dan pemeriksaan penunjang.
Pasien mendapatkan tindakan medis serta pemeriksaan penunjang sesuai indikasi dan kebutuhan kegawatdaruratan.

Ketujuh, kondisi pasien membaik.
Apabila kondisi pasien telah membaik dan dinyatakan dapat melanjutkan perawatan di rumah, pasien dipulangkan dan diberikan obat serta instruksi perawatan atau kontrol sesuai kebutuhan.

Kedelapan, penyelesaian administrasi dan pengambilan obat.
Pasien atau keluarga menyelesaikan proses administrasi dan mengambil obat di bagian farmasi sesuai resep yang diberikan.

3. JANGKA WAKTU PELAYANAN

Pelayanan IGD dilaksanakan dengan memperhatikan tingkat kegawatdaruratan dan kondisi pasien.

Ketentuan waktu pelayanan meliputi:

Anamnesis dan pemeriksaan tanda vital: kurang lebih 5 menit.
Pemeriksaan dokter: kurang dari 60 menit.
Tindakan medis: disesuaikan dengan kondisi kegawatdaruratan pasien.
Pelayanan IGD: 24 jam.

Waktu pelayanan dapat menyesuaikan dengan kondisi klinis pasien, tingkat kegawatdaruratan, kebutuhan tindakan medis, serta pemeriksaan penunjang yang diperlukan.

4. BIAYA / TARIF PELAYANAN

Ketentuan biaya atau tarif pelayanan di Instalasi Gawat Darurat adalah:

Pasien umum/non-BPJS: sesuai tarif yang berlaku pada BLU Ladokgi TNI AL Yos Sudarso.
Pasien BPJS: sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada BPJS Kesehatan.

Informasi mengenai biaya pelayanan dapat diperoleh melalui petugas administrasi sesuai jenis pelayanan yang diberikan.

5. PRODUK PELAYANAN

Produk pelayanan yang diberikan di Instalasi Gawat Darurat meliputi:

Pemeriksaan dokter dan konsultasi.
Pemeriksaan tanda-tanda vital.
Pelayanan kegawatdaruratan selama 24 jam.
Pelayanan penunjang medis.
Pelayanan gizi selama perawatan.
Pelayanan kebersihan dan kenyamanan ruang IGD.

Seluruh pelayanan diberikan dengan mengutamakan keselamatan pasien, ketepatan tindakan, serta kenyamanan pasien dan keluarga.

6. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Ladokgi TNI AL Yos Sudarso menyediakan berbagai saluran bagi pasien dan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan terkait pelayanan.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

WhatsApp: 0895 0897 0739
Telepon: 0411-3614231
Website: Ladokgiyossudarso.tnial.mil.id
Email: Ladokgiyossudarso@gmail.com
Instagram: @Ladokgiyossudarso
Facebook: Ladokgi TNI AL Yos Sudarso
SP4N LAPOR: www.lapor.go.id
SIPPN
RSGM Ladokgi TNI AL Yos Sudarso

Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima menjadi bahan evaluasi dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

PENUTUP

Dengan adanya Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, mekanisme, waktu, biaya, serta produk pelayanan yang tersedia di IGD Ladokgi TNI AL Yos Sudarso.

Ladokgi TNI AL Yos Sudarso berkomitmen memberikan pelayanan kegawatdaruratan yang cepat, tepat, profesional, responsif, humanis, dan berorientasi pada keselamatan pasien, selama 24 jam.

LADOKGI TNI AL YOS SUDARSO
Melayani dengan Profesional, Humanis, dan Berintegritas