Informasi

Standar Pelayanan Endodontik

2026-08-20
STANDAR PELAYANAN POLI SPESIALIS KONSERVASI GIGI

Ladokgi TNI AL Yos Sudarso

Poli Spesialis Konservasi Gigi Ladokgi TNI AL Yos Sudarso memberikan pelayanan kesehatan gigi yang berfokus pada pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan gigi dengan mengutamakan mutu pelayanan, keselamatan pasien, profesionalisme tenaga kesehatan, serta kepuasan masyarakat.

1. Persyaratan Pelayanan

Untuk memperoleh pelayanan di Poli Spesialis Konservasi Gigi, pasien perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Membawa KTP, SIM, atau Paspor.
Membawa kartu berobat apabila sudah memiliki.
Pasien BPJS membawa kartu BPJS dan surat rujukan dari FKTP.
Pasien TNI membawa KTA.
Melakukan pendaftaran melalui Mobile JKN atau loket pendaftaran.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan

Pelayanan Poli Spesialis Konservasi Gigi dilaksanakan melalui tahapan yang terstruktur, yaitu:

1. Registrasi dan Verifikasi Data
Pasien melakukan registrasi dan petugas melakukan verifikasi data serta kelengkapan administrasi pasien.

2. Menuju Poli Konservasi Gigi
Setelah proses registrasi selesai, pasien menuju Poli Spesialis Konservasi Gigi untuk mendapatkan pelayanan.

3. Pemanggilan Pasien dan Fingerprint
Pasien dipanggil sesuai dengan antrean dan melakukan proses fingerprint sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pemeriksaan Awal
Pasien menjalani anamnesis dan pemeriksaan tanda-tanda vital oleh petugas kesehatan sebagai bagian dari pemeriksaan awal.

5. Pemeriksaan Dokter Spesialis
Dokter Spesialis Konservasi Gigi melakukan pemeriksaan, menentukan diagnosis, serta memberikan rekomendasi perawatan sesuai kondisi pasien.

6. Tindakan atau Perawatan
Apabila diperlukan, pasien mendapatkan tindakan atau perawatan gigi sesuai hasil pemeriksaan dan indikasi medis.

7. Pemberian Resep
Dokter memberikan resep obat apabila diperlukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien.

8. Pengambilan Obat
Pasien mengambil obat di bagian farmasi sesuai resep yang telah diberikan.

3. Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu pelayanan Poli Spesialis Konservasi Gigi meliputi:

Anamnesis dan tanda vital: ± 5 menit.
Pemeriksaan dokter: ± 5 menit setelah pasien masuk ruang pemeriksaan.
Tindakan/perawatan: disesuaikan dengan jenis perawatan dan kondisi pasien.
Jam pelayanan: Senin–Sabtu, pukul 07.00–17.00 WITA.

Waktu pelayanan dapat menyesuaikan dengan kondisi pasien serta jenis tindakan atau perawatan yang diberikan.

4. Biaya Pelayanan

Biaya pelayanan Poli Spesialis Konservasi Gigi meliputi:

Pasien umum: Rp250.000 untuk konsultasi dokter spesialis.
Pasien BPJS: sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan.

Biaya tindakan atau perawatan lainnya mengikuti ketentuan tarif pelayanan yang berlaku di Ladokgi TNI AL Yos Sudarso.

5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan yang tersedia di Poli Spesialis Konservasi Gigi meliputi:

Konsultasi Spesialis Konservasi Gigi.
Pemeriksaan gigi.
Penambalan gigi.
Resep obat.
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Ladokgi TNI AL Yos Sudarso menyediakan berbagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

WhatsApp: 0895 0897 0739
Telepon: 0411-3614231
Website: ladokgiyossudarso.tnial.mil.id
Email: Ladokgiyossudarso@gmail.com
Instagram: @Ladokgiyossudarso
Facebook: Ladokgi TNI AL Yos Sudarso
SP4N LAPOR: www.lapor.go.id
SIPPN
7. Pengelolaan Pelayanan
A. Dasar Hukum

Penyelenggaraan pelayanan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017.
Ketentuan dan peraturan terkait lainnya yang berlaku.
B. Sarana dan Prasarana

Dalam menunjang pelayanan, Poli Spesialis Konservasi Gigi didukung oleh sarana dan prasarana, antara lain:

Dental unit.
Meja dan kursi.
Komputer dan printer.
Alat perawatan gigi.
Air conditioner (AC).
Air purifier.
Wastafel.
Tempat sampah.
Sarana pendukung pelayanan lainnya.
C. Kompetensi Pelaksana

Pelayanan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya, yaitu:

Dokter Spesialis Konservasi Gigi.
Perawat/Terapis Gigi yang kompeten.

Seluruh petugas memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi, kompetensi, serta ketentuan yang berlaku.

D. Pengawasan Internal

Pengawasan pelayanan dilakukan secara berjenjang melalui pengawasan dan pengendalian internal oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

E. Jumlah Pelaksana

Jumlah tenaga pelaksana pada Poli Spesialis Konservasi Gigi terdiri dari:

Dokter Spesialis: 4 orang.
Perawat/Terapis Gigi: 9 orang.
F. Jaminan Pelayanan

Ladokgi TNI AL Yos Sudarso memberikan jaminan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), dengan mengedepankan profesionalisme, penerapan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun), serta menjadikan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.

G. Jaminan Keamanan dan Keselamatan

Dalam memberikan pelayanan, aspek keamanan dan keselamatan pasien menjadi perhatian utama melalui penerapan:

SOP keselamatan.
Pemeliharaan sarana dan peralatan.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Ruangan yang bersih, aman, dan nyaman.
Penerapan prosedur keselamatan kerja.
APAR dan jalur evakuasi.
Sistem keamanan selama 24 jam.
H. Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan secara berkala sebagai upaya untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga dan terus mengalami peningkatan.

Evaluasi kinerja dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun, serta dilakukan pemantauan terhadap kepuasan masyarakat setiap tiga bulan.

Penutup

Standar Pelayanan Poli Spesialis Konservasi Gigi Ladokgi TNI AL Yos Sudarso disusun sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, aman, bermutu, dan berorientasi pada kebutuhan serta kepuasan pasien.

Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan setiap pasien memperoleh kepastian mengenai persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk pelayanan, serta mekanisme pengaduan yang tersedia.

Ladokgi TNI AL Yos Sudarso
Memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang profesional, bermutu, aman, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.