Informasi

Standar Pelayanan Orthodonti

2026-08-22
NASKAH STANDAR PELAYANAN POLI ORTODONSIA
LADOKGI TNI AL YOS SUDARSO

Pembukaan

Selamat datang di Poli Ortodonsia Ladokgi TNI AL Yos Sudarso.

Kami berkomitmen memberikan pelayanan ortodonsia yang profesional, aman, bermutu, dan berorientasi pada kepuasan serta keselamatan pasien.

Berikut adalah standar pelayanan yang perlu diketahui oleh setiap pasien.

1. Persyaratan Pelayanan

Untuk mendapatkan pelayanan di Poli Ortodonsia, pasien perlu menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu:

KTP, SIM, atau paspor.
Kartu berobat, apabila sudah memiliki.
Kartu Tanda Anggota atau KTA bagi anggota TNI.
Identitas orang tua bagi pasien anak.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di loket.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan

Alur pelayanan Poli Ortodonsia dimulai dengan registrasi di loket.

Setelah melakukan registrasi, pasien menuju Poli Ortodonsia sesuai arahan petugas.

Selanjutnya dilakukan pemanggilan pasien dan verifikasi melalui fingerprint.

Pasien kemudian mendapatkan pemeriksaan awal oleh perawat, meliputi anamnesis dan pemeriksaan tanda vital sesuai kebutuhan.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan dan tindakan oleh dokter spesialis ortodonsia.

Setelah pemeriksaan dan tindakan, pasien mendapatkan edukasi serta penjadwalan kontrol.

Pasien kemudian kembali sesuai jadwal kontrol yang telah ditentukan.

Setelah pelayanan selesai, pasien dapat pulang atau melanjutkan kontrol sesuai jadwal yang diberikan.

3. Jangka Waktu Pelayanan

Dalam memberikan pelayanan, kami berupaya memberikan waktu pelayanan yang efektif dan sesuai kebutuhan pasien.

Untuk anamnesis dan pemeriksaan tanda vital, waktu pelayanan diperkirakan sekitar ± 5 menit.

Untuk pemeriksaan dokter sampai pasien sebelumnya selesai, waktunya sekitar ± 5 menit, sedangkan tindakan dilakukan sesuai kebutuhan pasien.

Jam pelayanan Poli Ortodonsia adalah:

Senin sampai Sabtu, pukul 07.00 sampai dengan 17.00.

4. Biaya Pelayanan

Untuk pasien umum atau non-BPJS, biaya konsultasi dokter spesialis adalah Rp250.000.

Untuk biaya tindakan ortodonti, tarif mengikuti ketentuan tarif yang berlaku.

Sedangkan untuk pasien BPJS, pelayanan diberikan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan yang tersedia di Poli Ortodonsia meliputi:

Konsultasi spesialis ortodonsia.
Pemeriksaan kelainan susunan gigi dan rahang.
Perawatan ortodonti, termasuk kawat gigi atau behel.
Kontrol dan evaluasi perawatan ortodonti.
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Kami terbuka terhadap kritik, saran, maupun pengaduan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau masukan melalui:

WhatsApp: 0895 0897 0739
Telepon: 0411-3614231
Email: Ladokgiyossudarso@gmail.com
Instagram: @Ladokgiyossudarso
Facebook: Ladokgi TNI AL Yos Sudarso
Website: ladokgiyossudarso.tnial.mil.id

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui SP4N LAPOR! di www.lapor.go.id, serta melalui SIPPN.

7. Pengelolaan Pelayanan

Dalam penyelenggaraan pelayanan, Poli Ortodonsia berpedoman pada beberapa unsur penting.

Pertama, dasar hukum.
Pelayanan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pelayanan publik dan kesehatan.

Kedua, sarana dan prasarana.
Pelayanan didukung oleh fasilitas seperti dental unit, meja, kursi, komputer dan printer, alat perawatan gigi, AC, air purifier, wastafel, tempat sampah, dan sarana pendukung lainnya.

Ketiga, kompetensi pelaksana.
Pelayanan diberikan oleh dokter gigi spesialis ortodonsi dan terapis gigi yang kompeten di bidangnya.

Keempat, pengawasan internal.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang serta melalui pengendalian internal oleh Satuan Pengawas Internal atau SPI.

Kelima, jumlah pelaksana.
Poli Ortodonsia didukung oleh 2 orang dokter spesialis ortodonti dan 4 orang terapis gigi.

Keenam, jaminan pelayanan.
Pelayanan diberikan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan profesi, dengan mengedepankan prinsip 5S, yaitu senyum, salam, sapa, sopan, dan santun, serta mengutamakan keselamatan pasien.

Ketujuh, jaminan keamanan dan keselamatan.
Kami menerapkan SOP keselamatan, pemeliharaan alat, penggunaan alat pelindung diri atau APD, menjaga kebersihan ruangan, serta melaksanakan evaluasi keamanan secara berkala.

Kedelapan, evaluasi kinerja.
Kinerja pelayanan dievaluasi minimal satu kali dalam setahun, disertai survei kepuasan masyarakat setiap tiga bulan sebagai bahan perbaikan kualitas pelayanan.

Penutup

Demikian standar pelayanan Poli Ortodonsia Ladokgi TNI AL Yos Sudarso.

Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, cepat, aman, nyaman, transparan, dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pasien.

Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada Ladokgi TNI AL Yos Sudarso.

Ladokgi TNI AL Yos Sudarso — Melayani dengan profesional, aman, dan sepenuh hati.